4/17/17

Mengenal Bisnis Franchise / Waralaba di Indonesia Yang Semakin Menjamur

| 4/17/17
Mengenal konsep bisnis Waralaba
Fenomena bisnis franchise, atau dalam bahasa Indonesia disebut sebagai Waralaba sudah sangat sering kita temui. Apa yang dimaksud dengan bisnis waralaba atau franchise? Bisnis franchise sebenarnya lebih mengenai hak dagang atau penggunaan merek dagang, jadi dalam bisnis Franchise, pengguna merek dagang (Francesee) mendapatkan hak untuk memanfaatkan atau menggunakan kekayaan intelektual, penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba (Franchesor).

Menurut sumber wikipedia, bisnis Franchise pertama kali diperkenalkan oleh Isaac Singer, seorang pembuat mesin jahit untuk meningkatkan penjualan mesin jahitnya. Lalu pola bisnis ini mulai diikuti oleh pendiri Coca-cola dan perusahaan otomotif, General Motors Industry. Sedangkan untuk bisnis Franchise di Indonesia telah dimulai sejak tahun 1950an oleh pembelian lisensi dealer kendaraan bermotor. Lalu pada tahun 1970an muncul Franchise Plus, yaitu pewaralaba tidak hanya diberi lisensi sebagai distributor, namun juga lisensi untuk memproduksi sendiri.

Saat ini untuk bisnis waralaba sendiri lebih banyak berkembang pada sektor kuliner seperti restoran siap saji sejenis McDonald’s, A&W, CFC atau kios makanan /minuman ringan seperti kedai kopi, es serut, permen kapas, dsb. Selain itu bisnis Franchise yang terlihat cukup menjamur saat ini berupa outlet retail mini seperti Indomart, Alfamart, Dsb.

Keuntungan bisnis waralaba bagi Franchesee:

1. Tidak perlu membuat inovasi produk

Sebagai seorang Franchesee, Anda tidak perlu pusing memikirkan bagaimana membuat produk atau menciptakan produk baru untuk dijual. Cukup temukan kategori bisnis yang Anda inginkan, dan Franchesor akan membantu Anda untuk mendapatkan produk tersebut.

2. Merek dagang sudah tersedia

Anda tidak perlu lagi mendirikan CV, izin bisnis, atau mendaftarkan merek Anda untuk mendapatkan berbagai sertifikan kelayakan dagang. Sebagai seorang Franchesee, Anda hanya perlu mengelola penjualan produk yang ditawarkan Franchesor.

3. Mendapat bantuan bisnis

Dalam beberapa kesepakan bisnis, ada pula Franchesor yang bersedia memberikan fasilitas lengkap untuk Anda, atau memberikan keringanan bagi Anda untuk memulai bisnis. Sehingga Anda tidak perlu menyediakan modal besar untuk memulai bisnis yang sama.

4. Daya beli produk lebih ringan

Jika Anda membeli suatu produk dalam satuan kecil, katakanlah 1 karung secara personal / sendiri tentu akan lebih mahal dibandingkan dengan pembelian 10 karung oleh Franchesor untuk 10 Franchesee yang tersebar. Disinilah salah satu keuntungan dalam bisnis franchese.

Keuntungan bisnis waralaba bagi Franchesor:

1. Penjualan semakin luas

Tentu saja semakin banyak orang yang menjual produk Anda, akan berimbas pada perluasan pasar secara tidak langsung dan akan berakibat pada permintaan produk yang semakin meluas dan meningkatkan penjualan produk Anda.

2. Popularitas merek bertambah

Masih berhubungan dengan poin satu, semakin luas pasar Anda, maka akan semakin terkenal pula produk Anda di mata masyarakat. Dan bisa jadi hal ini akan memperkuat posisi Anda dalam market share dibanding kompetitor Anda.

3. Mendapat royalti produk

Setiap Franchesee diwajibkan membayar royalti penggunaan inovasi dan merek produk yang telah terdaftar atas nama perusahaan Anda. Besarnya royalti biasanya antara 5 – 15 % dari hasil penjualan produk.

4. Berhak mengatur sistem penjualan oleh franchesee

Karena setiap pelayanan Franchesee juga akan berdampak pada nama baik merek yang Anda bangun, maka sebagai Franchesor Anda berhak untuk mengatur beberapa aturan sistem penjualan sehingga citra perusahaan Anda tetap terjaga.


Jika Anda sebagai franchesor merasa khawatir produk atau merek dagang Anda akan dijiplak. Tenang saja karena negara telah membuat undang-undang untuk melindungi bisnis Anda. Silahkan saja Anda tengok isi dari undang-undang berikut ini:
  • KepMenDagRI No. 259/MPP/KEP/7/1997 : Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
  • PerMenDagRI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 : Penyelenggaraan Waralaba
  • UU No. 14 Tahun 2001 : Paten
  • UU No. 15 Tahun 2001 : Merek
  • UU No. 30 Tahun 2000 : Rahasia Dagang
Apakah rekan-rekan i-Bisnis tertarik untuk memulai bisnis waralaba? Anda dapat memanfaatkan situs waralabaku.com untuk mendaftarkan produk atau mencari produk waralaba. Jangan lupa untuk klik tombol subscribe diatas untuk mendapatkan inovasi dan peluang bisnis terbaru dari kami.


Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Demi kenyamanan dan keamanan pengguna dan memastikan bahwa setiap komentar pembaca telah kami terima, maka setiap komentar akan kami moderasi terlebih dahulu. Harap tidak melakukan spam link, atau memberi komentar yang tidak berhubungan dengan topik artikel.

Terima Kasih