2/12/20

Equity Crowdfunding Indonesia, solusi investasi pada UKM

| 2/12/20
Perusahaan Equity Crowdfunding OJK di Indonesia
Memiliki sebuah bisnis merupakan suatu impian hampir bagi setiap orang. Namun untuk dapat membangun sebuah bisnis dari awal akan membutuhkan banyak sumber daya, fokus dan pengalaman. Seiring perkembangan jaman, muncul sebuah inovasi untuk menghimpun masyarakat yang ingin ikut berpartisipasi sebagai investor dalam membangun maupun mengembangkan sebuah wirausaha dalam skala UKM melalui suatu platform online yang disebut Equity Crowdfunding.

Dengan deskripsi singkat tersebut mungkin Anda akan membayangkan sebuah platform seperti Peer to Peer Lending yang pernah i-bisnis perkenalkan dalam artikel lalu. Meski memiliki prinsip kerja yang mirip dengan P2P Lending, namun Equity Crowdfunding menawarkan profit yang berkelanjutan. Berbeda dengan P2P Lending yang hanya memberikan return berupa bunga pinjaman hingga akhir masa tenor, Equity Crowdfunding menawarkan return berupa Dividend layaknya berinvestasi saham di pasar modal. Dengan kata lain Equity Crowdfunding adalah bursa efek skala mikro yang berfungsi untuk menghimpun dana dari masyarakat sebagai pertukaran kepemilikan saham suatu perusahan UKM.

Ini merupakan bagian paling menarik ketika berinvestasi lewat perusahaan Equity Crowdfunding di Indonesia dibandingkan dengan berinvestasi saham, ketika rata-rata saham hanya menawarkan dividend yield sekitar 2%-8%, namun pada Equity Crowdfunding dapat menawarkan dividend yield sebesar 10%-30%. Tidak hanya itu, masing-masing UKM yang terdaftar pada platform Equity Crowdfunding Indonesia juga bebas menentukan jangka waktu pembagian dividend mulai dari setiap bulan, 3 bulanan, 6 bulanan, hingga paling lama dalam jangka 12 bulan bergantung pula pada kebijakan masing-masing platform. Seperti halnya saham, pembagian nilai dividend ini tidak tetap, namun dimungkinkan dalam beberapa kondisi seperti ketika perusahaan sedang tidak tidak memperoleh untung, maka bisa saja tidak ada pembagian dividend pada periode tersebut.

Kembali pada prinsip higher risk – higher return, meski menawarkan imbal hasil jauh lebih tinggi dibanding saham di bursa efek, berinvestasi pada perusahaan Equity Crowdfunding di Indonesia tidak memiliki likuiditas saham alias sahamnya tidak dapat diperjual-belikan secara umum seperti saham perusahaan terbuka (Tbk.) di bursa efek. Lalu bagaimana jika ternyata investasi kita di Equity Crowdfunding mengalami kegagalan semisal UKM tersebut mengalami bankrupt? Maka akan kembali pada aturan OJK mengenai pembagian nilai aset setelah hutang kepada pemilik saham sebesar persentase kepemilikan.

Oleh sebab itu dalam memilih perusahaan Equity Crowdfunding di Indonesia untuk berinvestasi, Anda perlu memperhatikan apakah platform tersebut telah memiliki ijin resmi dari OJK dan benar-benar terpublikasi dalam situs OJK. Berhati-hatilah terhadap modus penipuan karena ada beberapa platform yang mengaku memiliki ijin OJK namun ijin tersebut palsu atau belum diakui secara resmi oleh OJK.

Perusahaan Equity Crowdfunding di Indonesia yang secara resmi telah terdaftar di situs OJK:

1. Santara

Santara merupakan Equity Crowdfunding pertama di Indonesia yang berhasil memegang ijin OJK dengan nomor KEP-59/D.04/2019 sejak tanggal 06 Sept 2019 lalu. Bertempat di Sleman – Yogyakarta dengan nama PT. Santara Daya Inspiratama didirikan oleh Avesena Reza sebagai founder bersama rekan-rekannya, Krishna Wijaya dan Mardigu Wowiek. Sejak berdiri, Santara terus berupaya mengembangkan fasilitasnya untuk mempermudah pengguna layanannya salah satunya dengan menciptakan aplikasi mobile yang dapat diunduh melalui Google Play (Android) maupun AppStore (iOS). Selain itu Santara juga sedang berupaya agar dapat bekerjasama dengan KSEI sebagai penjamin efek agar investor dapat berinvestasi dengan lebih nyaman. Tidak hanya itu, Santara juga menawarkan fasilitas perdagangan efek yang hanya dilakukan sebanyak 2 periode dalam 1 tahun. Fasilitas yang akan didapat oleh investor berupa laporan keuangan perusahaan yang diterbitkan setiap bulan demi menjaga keterbukaan informasi terhadap investor.

Sayangnya pembagian dividen dalam platform ini kurang fleksibel karena sudah ditentukan setiap 6 bulan sekali. Saat artikel ini ditulis, Santara menyebutkan bahwa telah ada 4.325 UKM yang berusaha mendaftar, namun dengan metode penyaringan yang cukup ketat baru 23 UKM yang diloloskan. Hal ini menjadi bukti keseriusan Santara dalam menjaga kepercayaan investor.

Santara Equity Crowdfunding OJK


Update Review Pengalaman Investasi di Santara:
Sejak adanya pergantian kepemimpinan dan kepengurusan, performa Santara justru semakin memburuk ditandai dengan banyaknya keluhan investor yang merasa dirugikan akibat laporan usaha yang tidak konsisten, pembagian dividen yang semakin jauh dari kesepakatan, aksi buy-back pengusaha yang tidak mengikuti harga aktual, maupun beberapa error dalam aplikasi seperti problem withdrawal dan KYC yang berulang-ulang. Jika Anda berencana untuk berinvestasi pada Santara sebaiknya Anda lebih waspada dalam memilih emiten yang listing.

2. Bizhare

Equity Crowdfunding Indonesia yang sudah terdaftar di OJK berikutnya adalah Bizhare dengan nomor KEP-59/D.04/2019 yang diterbitkan per tanggal 06 Nov 2019. Platform Bizhare didirikan di tahun 2017 oleh Heinrich Vincent dengan nama PT. Investasi Digital Nusantara dan berkantor di daerah Menteng – Jakarta Pusat. Keunikan yang ditawarkan oleh Bizhare yaitu platform ini hanya terfokus pada jenis bisnis franchise yang sudah memiliki sistem bisnis tertata dan teruji. Selain itu, masing-masing entitas bisnis bebas menentukan interval pembagian dividend-nya. Dalam hal aplikasi mobile, Bizhare menyediakan versi web-app, suatu aplikasi mobile berbasis website yang tidak tersedia di Play Store maupun AppStore, untuk menginstall aplikasi tersebut pada perangkat Anda, Anda cukup membuka website bizhare.id melalui browser bawaan perangkat Anda. Pada website tersebut nantinya akan muncul sebuah pop-up yang menawarkan instalasi aplikasi ke perangkat Anda. Seperti halnya pada platform Santara, Bizhare juga menyajikan Laporan keuangan setiap bulan kepada para investor atas setiap bisnis yang dipilih.

Bizhare Equity Crowdfunding OJK


3. CrowdDana

Tepat pada penutupan akhir tahun 2019, CrowdDana menyusul sebagai Equity Crowdfunding yang berhasil mendapatkan ijin dari OJK dengan nomor KEP-93/D.04/2019 yang dirilis tepat tanggal 31 Desember 2019. CrowdDana yang didirikan oleh James Wiryadi, Stevanus Halim dan Handison Jaya terfokus pada pendanaan pada proyek properti. Bisnis properti memang merupakan bisnis yang tidak hanya terbilang aman namun juga mememberikan return cukup tinggi karena nilai properti yang selalu naik. Keuntungan yang bisa didapat oleh Equity Crowdfunding ini berupa Dividend Yield sebesar 11%-25% serta Capital Gain sebesar 5% karena pertumbuhan nilai aset (pertumbuhan rata-rata harga properti). Seperti pada platform Santara, CrowdDana juga menyediakan perdagangan saham di pasar sekunder sebanyak 2x setiap tahunnya demi menjaga nilai likuiditas saham.

Dalam pengembangan platform, mereka telah merilis aplikasi mobile yang dapat diunduh di google play, CrowdDana juga berencana mengembangkan platform miliknya untuk menggandeng lini bisnis lain seperti kuliner dan jasa.



Berinvestasi dalam platform Equity Crowdfunding Indonesia terbilang cukup aman dibanding berinvestasi sendiri secara langsung karena penyedia layanan tersebut tidak hanya menjadi perantara saja namun juga memiliki para ahli penilai risiko yang akan memilih UKM yang benar-benar memiliki prospek kinerja yang baik. Selain itu mereka memiliki team manajemen bisnis berpengalaman yang bertugas untuk memberikan edukasi kepada UKM dan memperbaiki sistem tata kelola agar lebih efisien.

Setiap platform Equity Crowdfunding tersebut juga menerapkan peraturan OJK mengenai kepemilikan dan permodalan badan usaha skala UKM yaitu:

  1. Setiap pemodal dengan penghasilan sampai dengan Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per tahun, maka batas maksimal investasi pemodal tersebut adalah 5% dari jumlah pendapatan per tahun.
  2. Setiap pemodal dengan penghasilan lebih dari Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per tahun, maka batas maksimal investasi pemodal tersebut adalah 10% dari jumlah pendapatan per tahun.
  3. Poin 1 dan 2 tidak berlaku dalam hal pemodal merupakan badan hukum atau pemodal yang telah memiliki pengalaman berinvestasi di pasar modal yang dibuktikan dengan kepemilikan rekening efek paling sedikit 2 tahun sebelum penawaran saham.
  4. Jumlah kepemilikan UKM tidak boleh lebih dari 300 pihak individu maupun lembaga.
  5. Maksimum dana yang dapat dihimpun dari masyarakat melalui platform Equity Crowdfunding sebanyak 10 Miliar Rupiah.


Oleh karena aturan-aturan tersebut, harga per satu lot (jumlah minimum pembelian setiap entitas bisnis akan berbeda-beda) saham yang ditawarkan melalui Equity Crowdfunding di Indonesia terbilang cukup mahal. Bagaimanapun juga, kemampuan dan keputusan berinvestasi sepenuhnya masih menjadi tanggung jawab investor. Sebelum Anda berinvestasi pada UKM yang ditawarkan oleh platform Equity Crowdfunding sebaiknya Anda membaca Prospektus dan Profile Perusahaan yang telah disediakan oleh masing-masing platform. Anda juga perlu mencari tahu lebih dalam mengenai prospek bisnis kedepan maupun beberapa review terhadap bisnis tersebut atau bisnis yang serupa.

Jika Anda tertarik untuk ikut berinvestasi sambil membantu UKM di Indonesia agar dapat berkembang lebih pesat, Anda dapat mengunjungi situs di masing-masing platform tersebut. Cara pendaftaran pada platform tersebut pun tergolong mudah dan sepenuhnya dapat dilakukan secara online.

“Anda tidak harus hebat untuk memulai, tapi Anda harus memulai untuk menjadi orang hebat.” – Zig Ziglar

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Demi kenyamanan dan keamanan pengguna dan memastikan bahwa setiap komentar pembaca telah kami terima, maka setiap komentar akan kami moderasi terlebih dahulu. Harap tidak melakukan spam link, atau memberi komentar yang tidak berhubungan dengan topik artikel.

Terima Kasih